PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR : 21/PUU-XII/2014
DAVID PERNANDA, DAVID
Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang berdasarkan
ketentuan Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek praperadilan, tetapi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ranah
obyek praperadilan maka diperlukan kearifan untuk menetapkan acuan yang
dijadikan dasar hukum diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan atas
penetapan tersangka ini dengan tetap memperhatikan batasan-batasan mengenai
praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan dinamika masyarakat. Penulis merumuskan permasalahan yaitu,
bagaimana penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, apakah faktor yang
mempengaruhi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan bagaimana pertimbangan
Hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor :
21/PUU-XII/2014. Jenis penelitian yang tergolong kedalam jenis hukum normatif
atau penelitian kepustakaan yang khususnya mempelajari atau menteliti tentang
Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan sifat dari pada
penelitian ini adalah diskriptif analitis. Penetapan tersangka sebagai objek
praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014
yaitu terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP hanya bersifat membatasi objek yang
diajukan praperadilan. Namun, bagaimana jika penetapan tersangka telah
mengalami perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah
penetapan tersangka oleh penyidik. Sehingga Mahkamah Konstitusi menambah
objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang bersifat
limitatif dengan menambahkan penetapan tersangka, penyitaan dan
penggeledahan, demi terciptanya KUHAP yang mengikuti perkembangan hukum
yang hidup dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi penetapan tersangka
sebagai objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 yaitu memperluas objek praperadilan dan memperluas berlakunya Pasal
77 huruf a KUHAP, khususnya berhubungan dengan sah atau tidaknya penetapan
tersangka, penggeledehan, penyitaan, penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan, dan penghentian penuntutan, dalam implementasinya dalam kasus
tertentu diperlukan untuk menjamin hak-hak warga negara, dari
kesewenangwenangan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam
konteks penegakan hukum pidana. Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi
pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang paling
utama mengenai tiga hal, perwujudan due process of law dalam negara hukum,
gelombang dinamika masyarakat dari segi politik dan budaya yang juga sangat
mempengaruhi pertimbangan hakim, serta yang paling krusial adalah mengenai
realisasi penegakkan hak asasi manusia pada proses praperadilan sebagai
tersangka dalam penyidikan dan pemeriksaan.
Kata Kunci : Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi
ketentuan Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek praperadilan, tetapi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ranah
obyek praperadilan maka diperlukan kearifan untuk menetapkan acuan yang
dijadikan dasar hukum diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan atas
penetapan tersangka ini dengan tetap memperhatikan batasan-batasan mengenai
praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan dinamika masyarakat. Penulis merumuskan permasalahan yaitu,
bagaimana penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, apakah faktor yang
mempengaruhi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan bagaimana pertimbangan
Hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor :
21/PUU-XII/2014. Jenis penelitian yang tergolong kedalam jenis hukum normatif
atau penelitian kepustakaan yang khususnya mempelajari atau menteliti tentang
Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan sifat dari pada
penelitian ini adalah diskriptif analitis. Penetapan tersangka sebagai objek
praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014
yaitu terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP hanya bersifat membatasi objek yang
diajukan praperadilan. Namun, bagaimana jika penetapan tersangka telah
mengalami perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah
penetapan tersangka oleh penyidik. Sehingga Mahkamah Konstitusi menambah
objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang bersifat
limitatif dengan menambahkan penetapan tersangka, penyitaan dan
penggeledahan, demi terciptanya KUHAP yang mengikuti perkembangan hukum
yang hidup dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi penetapan tersangka
sebagai objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 yaitu memperluas objek praperadilan dan memperluas berlakunya Pasal
77 huruf a KUHAP, khususnya berhubungan dengan sah atau tidaknya penetapan
tersangka, penggeledehan, penyitaan, penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan, dan penghentian penuntutan, dalam implementasinya dalam kasus
tertentu diperlukan untuk menjamin hak-hak warga negara, dari
kesewenangwenangan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam
konteks penegakan hukum pidana. Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi
pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang paling
utama mengenai tiga hal, perwujudan due process of law dalam negara hukum,
gelombang dinamika masyarakat dari segi politik dan budaya yang juga sangat
mempengaruhi pertimbangan hakim, serta yang paling krusial adalah mengenai
realisasi penegakkan hak asasi manusia pada proses praperadilan sebagai
tersangka dalam penyidikan dan pemeriksaan.
Kata Kunci : Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:50:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah