ANALISIS KEWAJIBAN PERPAJAKAN PPH BADAN PADA PT. SURYA SATRIA SENTOSA(PPh Pasal 4 Ayat 2) DI PEKANBARU
AMELIA, BUNGA
Pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 menetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima
oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usahatetap dari usaha di bidang jasa konstruksi,
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, dimana
penghasilan yang diterima dapat dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4ayat 2.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan yang dibuat
oleh PT. Surya Satria Sentosa sudah sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 di Pekanbaru. Objek
penelitian ini adalah SPT dan laporan laba rugi tahun 2014 PT. Surya Satria Sentosa. Teknik
pengumpulan datanya dengan dokumen dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan
adalah menggunakan metode analisis deskriptif dan kuantitatif. Metode analisis deskriptif
merupakan tulisan yang berisi paparan uraian tentang suatu obyek sebagaimana adanya pada
waktu tertentu. Metode kuantitatif merupakan data yang dapat diolah atau diukur.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa PPh terutang final pada PT Surya Satria
Sentosa tercatat nihil. Hal ini disebabkan karena pendapatan jasa yang diterima oleh PT Surya
Satria sentosa telah mengalami pemotongan pajak terlebih dahulu dan dibebankan pada pihak
konsumen. Penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan PT Surya Satria Sentosa tercatat
sebesar Rp. 53.082.441,00. Penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan pajak penghasilan
yang dilakukan PT. Surya Satria Sentosa awalnya terdapat kesalahan pada laporan laba rugi.
Kesalahan laporan laba rugi PT Surya Satria sentosa ini adalah tidak dipisahkannya antara
laporan keuangan komersil dan fiskal positif negatif makanya diadakan pembetulan. Penyetoran
dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dilakukan pada tanggal 30
April 2015, akan tetapi karena adanya perbaikan maka diadakan permohonan perbaikan yang
dilaksanakan pada Desember 2015. Batas waktu perbaikan pelaporan pajak telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kata kunci:kewajiban perpajakan, PPh badan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 menetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima
oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usahatetap dari usaha di bidang jasa konstruksi,
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, dimana
penghasilan yang diterima dapat dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4ayat 2.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan yang dibuat
oleh PT. Surya Satria Sentosa sudah sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 di Pekanbaru. Objek
penelitian ini adalah SPT dan laporan laba rugi tahun 2014 PT. Surya Satria Sentosa. Teknik
pengumpulan datanya dengan dokumen dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan
adalah menggunakan metode analisis deskriptif dan kuantitatif. Metode analisis deskriptif
merupakan tulisan yang berisi paparan uraian tentang suatu obyek sebagaimana adanya pada
waktu tertentu. Metode kuantitatif merupakan data yang dapat diolah atau diukur.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa PPh terutang final pada PT Surya Satria
Sentosa tercatat nihil. Hal ini disebabkan karena pendapatan jasa yang diterima oleh PT Surya
Satria sentosa telah mengalami pemotongan pajak terlebih dahulu dan dibebankan pada pihak
konsumen. Penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan PT Surya Satria Sentosa tercatat
sebesar Rp. 53.082.441,00. Penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan pajak penghasilan
yang dilakukan PT. Surya Satria Sentosa awalnya terdapat kesalahan pada laporan laba rugi.
Kesalahan laporan laba rugi PT Surya Satria sentosa ini adalah tidak dipisahkannya antara
laporan keuangan komersil dan fiskal positif negatif makanya diadakan pembetulan. Penyetoran
dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dilakukan pada tanggal 30
April 2015, akan tetapi karena adanya perbaikan maka diadakan permohonan perbaikan yang
dilaksanakan pada Desember 2015. Batas waktu perbaikan pelaporan pajak telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kata kunci:kewajiban perpajakan, PPh badan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-12-31T07:56:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah