PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU
Sihotang, Reagen Marthias. M
Berdasarkan Pasal 31 KUHAP memberikan kebebasan penentuan
“penangguhan penahanan” kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan
masing-masing. Berdasarkan rumusan pasal 31 ayat (1) KUHAP maka
penangguhan penahanan dapat dilakukan: - dengan syarat yang dalam Lampiran
Peraturan Mentri Kehakiman RI Nomor: M.14.PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10
Desember 1983, syarat tersebut termuat dalam perjanjian; -dengan jaminan uang
dan syarat yang tercantum dalam “Perjanjian”; -dengan jaminan orang dan syarat
yang tercantum dalam “Perjanjian” (contoh: Lampiran XVI).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah: pertama Bagaimanakah pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap
tersangka oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru?;
kedua apakah hambatan pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka
oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru?; ketiga
bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penangguhan
penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort
Kota Pekanbaru?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang membahas
tentang pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di
wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Adapun populasi dan
sampelnya ialah Kasat Reskrim, Penyidik, dan Tersangka.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa pelaksanaan
penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di wilayah hukum
kepolisian Resort Kota Pekanbaru didalam proses permohonan penangguhan
penahanan penyidik cenderung meminta tersangka untuk mengajukan jaminan
dalam bentuk uang, adapun hambatannya ialah begitu besarnya uang yang
ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru; adanya keraguan dari
pihak tersangka dalam memberikan jaminan dengan nominal uang; penangguhan
dengan uang bagi tersangka terkesan terbelit-belit dan birokratis dan upaya
mengatasi hambatannya ialah Kepolisian hanya bisa berupaya mengadakan
berbagai penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman tentang
penangguhan penahahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“penangguhan penahanan” kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan
masing-masing. Berdasarkan rumusan pasal 31 ayat (1) KUHAP maka
penangguhan penahanan dapat dilakukan: - dengan syarat yang dalam Lampiran
Peraturan Mentri Kehakiman RI Nomor: M.14.PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10
Desember 1983, syarat tersebut termuat dalam perjanjian; -dengan jaminan uang
dan syarat yang tercantum dalam “Perjanjian”; -dengan jaminan orang dan syarat
yang tercantum dalam “Perjanjian” (contoh: Lampiran XVI).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah: pertama Bagaimanakah pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap
tersangka oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru?;
kedua apakah hambatan pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka
oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru?; ketiga
bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penangguhan
penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di wilayah hukum kepolisian Resort
Kota Pekanbaru?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang membahas
tentang pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di
wilayah hukum kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Adapun populasi dan
sampelnya ialah Kasat Reskrim, Penyidik, dan Tersangka.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa pelaksanaan
penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik di wilayah hukum
kepolisian Resort Kota Pekanbaru didalam proses permohonan penangguhan
penahanan penyidik cenderung meminta tersangka untuk mengajukan jaminan
dalam bentuk uang, adapun hambatannya ialah begitu besarnya uang yang
ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru; adanya keraguan dari
pihak tersangka dalam memberikan jaminan dengan nominal uang; penangguhan
dengan uang bagi tersangka terkesan terbelit-belit dan birokratis dan upaya
mengatasi hambatannya ialah Kepolisian hanya bisa berupaya mengadakan
berbagai penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman tentang
penangguhan penahahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:46:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah