Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19 Di Kota Pekanbaru
Ulayya, Annisa
Pandemi Covid-19 menimbulkan peningkatan limbah infeksius dari penanganan
Covid-19 tersebut, yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun
(limbah B3) dan menimbulkan beberapa permasalahan antara lain: keterbatasan
kapasitas penyimpanan limbah B3, membuang limbah B3 sembarangan,
menyimpan limbah infeksius melebihi jangka waktu penyimpanan, dan tata cara
penyimpanan belum sesuai dengan peraturan. Tujuan penelitian adalah
menganalisis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait
Pengelolaan Limbah B3 infeksius dari Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru,
mendeskripsikan faktor yang menghambat dan upaya mengatasi hambatan yang
ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Pengumpulan data
melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisa secara
deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, DPRD Kota
Pekanbaru, P3E Sumatera, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Awal Bros
Sudirman, Petala Bumi dan Madani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait
pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak
sesuai dengan yang seharusnya karena masih ada beberapa pelanggaran. Rumah
sakit yang menjadi lokasi penelitian telah memiliki TPS limbah B3 sebagian
memiliki izin sebagian belum, melakukan pemilahan limbah B3, mengemas
limbah infeksius pada wadah plastik atau bin/box berwarna kuning, menyerahkan
limbah B3 yang dihasilkan kepada Pihak ketiga yang berizin kecuali RSUD
Arifin Achmad telah memiliki insinerator yang berizin dan melakukan
pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Beberapa kendala yang ditemui
adalah pemahaman SDM terkait pengelolaan limbah infeksius belum memadai,
keterbatasan jumlah fasilitas pengelolaan lanjutan, kendala anggaran dan
keterbatasan sarana prasarana. Beberapa kendala yang ada mengakibatkan
terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
baik pelanggaran ringan, sedang maupun berat. Pelanggaran ringan berupa: tidak
memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat oleh Rumah Sakit Petala
Bumi, Madani dan Prima; tidak memenuhi ketentuan pengemasan oleh Rumah
Sakit Madani; tidak mengajukan perubahan rincian teknis penyimpanan limbah
B3 dalam Persetujuan Lingkungan oleh RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit
Madani dan Prima. Pelanggaran sedang karena melakukan penyimpanan limbah
B3 melebihi jangka waktu penyimpanan oleh Rumah Sakit Petala Bumi dan
Madani; tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3
oleh Rumah Sakit Petala Bumi. Pelanggaran berat berupa: tidak melakukan
penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3 dan tidak melakukan
penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah B3 oleh
Rumah Sakit Petala Bumi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan
adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan
limbah infeksius dari penanganan Covid-19.
Covid-19 tersebut, yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun
(limbah B3) dan menimbulkan beberapa permasalahan antara lain: keterbatasan
kapasitas penyimpanan limbah B3, membuang limbah B3 sembarangan,
menyimpan limbah infeksius melebihi jangka waktu penyimpanan, dan tata cara
penyimpanan belum sesuai dengan peraturan. Tujuan penelitian adalah
menganalisis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait
Pengelolaan Limbah B3 infeksius dari Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru,
mendeskripsikan faktor yang menghambat dan upaya mengatasi hambatan yang
ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Pengumpulan data
melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisa secara
deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, DPRD Kota
Pekanbaru, P3E Sumatera, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Awal Bros
Sudirman, Petala Bumi dan Madani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait
pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak
sesuai dengan yang seharusnya karena masih ada beberapa pelanggaran. Rumah
sakit yang menjadi lokasi penelitian telah memiliki TPS limbah B3 sebagian
memiliki izin sebagian belum, melakukan pemilahan limbah B3, mengemas
limbah infeksius pada wadah plastik atau bin/box berwarna kuning, menyerahkan
limbah B3 yang dihasilkan kepada Pihak ketiga yang berizin kecuali RSUD
Arifin Achmad telah memiliki insinerator yang berizin dan melakukan
pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Beberapa kendala yang ditemui
adalah pemahaman SDM terkait pengelolaan limbah infeksius belum memadai,
keterbatasan jumlah fasilitas pengelolaan lanjutan, kendala anggaran dan
keterbatasan sarana prasarana. Beberapa kendala yang ada mengakibatkan
terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
baik pelanggaran ringan, sedang maupun berat. Pelanggaran ringan berupa: tidak
memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat oleh Rumah Sakit Petala
Bumi, Madani dan Prima; tidak memenuhi ketentuan pengemasan oleh Rumah
Sakit Madani; tidak mengajukan perubahan rincian teknis penyimpanan limbah
B3 dalam Persetujuan Lingkungan oleh RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit
Madani dan Prima. Pelanggaran sedang karena melakukan penyimpanan limbah
B3 melebihi jangka waktu penyimpanan oleh Rumah Sakit Petala Bumi dan
Madani; tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3
oleh Rumah Sakit Petala Bumi. Pelanggaran berat berupa: tidak melakukan
penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3 dan tidak melakukan
penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah B3 oleh
Rumah Sakit Petala Bumi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan
adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan
limbah infeksius dari penanganan Covid-19.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:54:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah