Implementasi Pengobatan Dan Perawatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasaribu, Apriadi
Skripsi ini berjudul tentang Implementasi Pengobatan dan Perawatan Terhadap
Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar di Kota Pekanbaru Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaiamana Implementasi Pengobatan dan
Perawatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlatar di Kota Pekanbaru?
Kedua, apa saja hambata dalam Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar di Kota Pekanbaru? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Implementasi Pengobatan dan
Perawatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Kedua,
Untuk menjelaskan hambatan dalam Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian
ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian
sosiologis. Yang menjadi sempel dalam penelitian ini adalah Dinas Sosial Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan menggunakan metode sensus. Komisi 3 DPRD Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan menggunakan metode sensus. Tokoh masyarakat
ditetapkan dengan menggunakan metode random. Teknik pengumpulan datanya
dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Kajian Pustaka. Sedangkan
dalam menganalisis data dengan menetapkan metode kualitatif. Sedangkan dalam
menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif. Kesimpulan dalam
penelitian ini bahwa implementasi pengobatan dan perawatan terhadap orang
dengan gangguan jiwa terlantar di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum dapat berjalan dengan baik.
Hambatannya adalah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap orang dengan
gangguan jiwa. kurangnya personil Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam
penanganan orang dengan gangguan jiwa. tidak adanya payung hukum atau perda
khusus Kota Pekanbaru tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa. Upayanya adalah
orang dengan gangguan jiwa yang mempunyai keluarga dapat mendaftarkan
dirinya ke BPJS atau Asuransi, sedangkan orang dengan gangguan jiwa yang
terlantar di daftarkan oleh dinas sosial. Pemerintah lebih sering lagi melakukan
kampanye tentang pentingnya menjaga kesehatan jiwa.
Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar di Kota Pekanbaru Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaiamana Implementasi Pengobatan dan
Perawatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlatar di Kota Pekanbaru?
Kedua, apa saja hambata dalam Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar di Kota Pekanbaru? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Implementasi Pengobatan dan
Perawatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Kedua,
Untuk menjelaskan hambatan dalam Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Implementasi Pengobatan dan Perawatan
Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian
ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian
sosiologis. Yang menjadi sempel dalam penelitian ini adalah Dinas Sosial Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan menggunakan metode sensus. Komisi 3 DPRD Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan menggunakan metode sensus. Tokoh masyarakat
ditetapkan dengan menggunakan metode random. Teknik pengumpulan datanya
dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Kajian Pustaka. Sedangkan
dalam menganalisis data dengan menetapkan metode kualitatif. Sedangkan dalam
menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif. Kesimpulan dalam
penelitian ini bahwa implementasi pengobatan dan perawatan terhadap orang
dengan gangguan jiwa terlantar di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum dapat berjalan dengan baik.
Hambatannya adalah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap orang dengan
gangguan jiwa. kurangnya personil Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam
penanganan orang dengan gangguan jiwa. tidak adanya payung hukum atau perda
khusus Kota Pekanbaru tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa. Upayanya adalah
orang dengan gangguan jiwa yang mempunyai keluarga dapat mendaftarkan
dirinya ke BPJS atau Asuransi, sedangkan orang dengan gangguan jiwa yang
terlantar di daftarkan oleh dinas sosial. Pemerintah lebih sering lagi melakukan
kampanye tentang pentingnya menjaga kesehatan jiwa.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah