Upaya Penyelidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Atas Hak Cipta Video Compact Disc Bajakan Di Kota Pekanaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Riau
Madina, Cahya
Penelitian ini diberi Judul Upaya Penyelidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Atas Hak
Cipta Video Compact Disc Bajakan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Riau. Penelitian
ini dilatarbelakangi terdapat beberapa kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana
atas hak cipta video compact disc bajakan di kota Pekanbaru, diantaranya adalah masih banyaknya
tindak pidana mengenai Video Compact Disc bajakan di sudut kota Pekanbaru yang memerlukan
penyelidikan yang lebih maksimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
pelaksanaan penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc
bajakan di kota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta Di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Riau. Apa yang menjadi kendala
penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan di
kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di
Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Riau, serta Bagaimanakah upaya dalam mengatasi
kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc
bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kantor
Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Riau. Metode yang digunakan adalah: Penelitian ini
merupakan hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan.
Data yang diperoleh dalam menganalisa kesimpulan penulis menerapkan metode berpikir induktif
yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat
umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelidikan dalam
menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan di kota Pekanbaru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Provinsi Riau belum berjalan dengan maksimal dikarenakan terdapat kendala dalam
penegakannya. Kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta Video
Compact Disc bajakan di kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Riau adalah lemahnya antar
hukum yang mengatur, kurangnya pemahaman masyarakat dalam hak cipta, tidak adanya
sosialisasi undang-undang, kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Upaya mengatasi
hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Provinsi Riau adalah meningkatkan peran penyelidik, aturan hukum yang mengikat
penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi undang-undang.
Cipta Video Compact Disc Bajakan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Riau. Penelitian
ini dilatarbelakangi terdapat beberapa kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana
atas hak cipta video compact disc bajakan di kota Pekanbaru, diantaranya adalah masih banyaknya
tindak pidana mengenai Video Compact Disc bajakan di sudut kota Pekanbaru yang memerlukan
penyelidikan yang lebih maksimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
pelaksanaan penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc
bajakan di kota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta Di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Riau. Apa yang menjadi kendala
penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan di
kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di
Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Riau, serta Bagaimanakah upaya dalam mengatasi
kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc
bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kantor
Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Riau. Metode yang digunakan adalah: Penelitian ini
merupakan hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan.
Data yang diperoleh dalam menganalisa kesimpulan penulis menerapkan metode berpikir induktif
yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat
umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelidikan dalam
menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan di kota Pekanbaru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Provinsi Riau belum berjalan dengan maksimal dikarenakan terdapat kendala dalam
penegakannya. Kendala penyelidikan dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta Video
Compact Disc bajakan di kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Riau adalah lemahnya antar
hukum yang mengatur, kurangnya pemahaman masyarakat dalam hak cipta, tidak adanya
sosialisasi undang-undang, kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Upaya mengatasi
hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana atas hak cipta video compact disc bajakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Provinsi Riau adalah meningkatkan peran penyelidik, aturan hukum yang mengikat
penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi undang-undang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:54:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah