Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Yudistira, Dedi
Permasalahan dalam penelitian ini penegakan hukum tindak pidana perdagangan
orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum tindak pidana perdagangan
orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum
tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penegakan hukum penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah
penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan
Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penegakan hukum tindak pidana perdagangan adalah
belum berjalan dengan maksimal, karena pelaku dan korban sama-sama melindungi
satu sama lainnya, hal inilah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang
disebabkan oleh tingginya tingkat kemiskinan seseorang yang mana tidak mampu
memenuhi kebutuhan dasar minimal, rendahnya tingkat pendidikan dapat menjadi
kendala seseorang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kurangnya
keterampilan kerja menyebabkan tidak dapat memenuhi tuntutan pasar kerja.
Hambatan yang muncul yaitu pelaku yang dalam melaksanakan kejahatan tindak
pidana perdaganan orang ini sering merubah identitasnya, korban tidak mau
mengakui bahwa dia korban tindak pidana perdagangan orang karena mendapatkan
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam melakukan Razia
informasi sudah tahu duluan karena adanya oknum yang membekingi didalam
melakukan tindak pidana perdagangan orang ini dan masyarakat disekitar ikut serta
melindungi tindak pidana perdagangan orang tersebut. Dengan upaya menciptakan
produk hukum yang menjamin warga negara terhindar dari praktik perdagangan
orang dan menegakkan hukum baik itu pelaku maupun korban tindak pidana
perdagangan orang. Meningkatkan taraf hidup ekonomi rakyat dan penciptaan
lapangan kerja luas-luasnya dan meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya
perempuan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan melakukan sosialisasi
terhadap penerapan Undang-Undang ini sehingga memberikan kesadaran dari pelaku
maupun korban.
orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum tindak pidana perdagangan
orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum
tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penegakan hukum penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah
penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan
Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penegakan hukum tindak pidana perdagangan adalah
belum berjalan dengan maksimal, karena pelaku dan korban sama-sama melindungi
satu sama lainnya, hal inilah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang
disebabkan oleh tingginya tingkat kemiskinan seseorang yang mana tidak mampu
memenuhi kebutuhan dasar minimal, rendahnya tingkat pendidikan dapat menjadi
kendala seseorang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kurangnya
keterampilan kerja menyebabkan tidak dapat memenuhi tuntutan pasar kerja.
Hambatan yang muncul yaitu pelaku yang dalam melaksanakan kejahatan tindak
pidana perdaganan orang ini sering merubah identitasnya, korban tidak mau
mengakui bahwa dia korban tindak pidana perdagangan orang karena mendapatkan
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam melakukan Razia
informasi sudah tahu duluan karena adanya oknum yang membekingi didalam
melakukan tindak pidana perdagangan orang ini dan masyarakat disekitar ikut serta
melindungi tindak pidana perdagangan orang tersebut. Dengan upaya menciptakan
produk hukum yang menjamin warga negara terhindar dari praktik perdagangan
orang dan menegakkan hukum baik itu pelaku maupun korban tindak pidana
perdagangan orang. Meningkatkan taraf hidup ekonomi rakyat dan penciptaan
lapangan kerja luas-luasnya dan meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya
perempuan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan melakukan sosialisasi
terhadap penerapan Undang-Undang ini sehingga memberikan kesadaran dari pelaku
maupun korban.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:05:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah