Pelaksanaan Pernikahan Dini Di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Gaol, Debora Natalia Lumban
memiliki rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3
(tiga). Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Pernikahan Dini Di Kecamatan
Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Kedua,
Bagaimanakah Hambatan Pelaksanaan Pernikahan Dini Di Kecamatan Pangkalan
Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Ketiga,
Bagaimanakah Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pernikahan Dini
Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019? sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini juga
terdiri dari tiga tujuan. Adapun tujuan tersebut yang Pertama, untuk mengetahui
bahwa pelaksanaan pernikahan pada usia 19 tahun itu lebih matang pemikirannya
bila dibandingkan perempuan pada usia 16 tahun. Kedua, untuk mengetahui apa
saja yang menjadi hambatan dari pelaksanaan perkawinan tersebut. Ketiga, untuk
mengetahui upaya yang dilakukan agar pernikahan dini berkurang di Kecamatan
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan ialah
penelitian sosiologis yuridis dengan pendekatan empiris atau dengan perkataan
lain akan menganalisis penerapan antara law in book dengan law in action.
Pertimbangan mengapa penulis memilih lokasi penelitian di Kecamatan
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan karena adanya fenomena dan masalah
hukum pada Pelaksanaan Perkawinan Di Kecamatan Pangkalan Kerinci
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kurangnya kejelian dan
pemahaman secara luas mengenai apa itu pernikahan dini dan apa dampak ke
depannya, Hasil penelitian ini dapat dijelaskan melalui pemahaman hukum
terhadap perkawinan, apa saja syarat yang harus dilakukan dan bagaimana
pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
(tiga). Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Pernikahan Dini Di Kecamatan
Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Kedua,
Bagaimanakah Hambatan Pelaksanaan Pernikahan Dini Di Kecamatan Pangkalan
Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Ketiga,
Bagaimanakah Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pernikahan Dini
Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019? sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini juga
terdiri dari tiga tujuan. Adapun tujuan tersebut yang Pertama, untuk mengetahui
bahwa pelaksanaan pernikahan pada usia 19 tahun itu lebih matang pemikirannya
bila dibandingkan perempuan pada usia 16 tahun. Kedua, untuk mengetahui apa
saja yang menjadi hambatan dari pelaksanaan perkawinan tersebut. Ketiga, untuk
mengetahui upaya yang dilakukan agar pernikahan dini berkurang di Kecamatan
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan ialah
penelitian sosiologis yuridis dengan pendekatan empiris atau dengan perkataan
lain akan menganalisis penerapan antara law in book dengan law in action.
Pertimbangan mengapa penulis memilih lokasi penelitian di Kecamatan
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan karena adanya fenomena dan masalah
hukum pada Pelaksanaan Perkawinan Di Kecamatan Pangkalan Kerinci
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kurangnya kejelian dan
pemahaman secara luas mengenai apa itu pernikahan dini dan apa dampak ke
depannya, Hasil penelitian ini dapat dijelaskan melalui pemahaman hukum
terhadap perkawinan, apa saja syarat yang harus dilakukan dan bagaimana
pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:07:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah