Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Pusat Koperasi Pusat Karyawan Riau Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
Rahman, Rafif Fadhlur
Pengertian Koperasi, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dimaksud dengan Koperasi
adalah : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.” Koperasi memiliki perangkkat organisasi yang terdiri dari Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar
biasa merupakan suatu forum di mana bentuk partisipasi dari anggota koperasi
dapat diwujudkan dalam pengambilan keputusan. Pada pengambilan keputusan,
anggota koperasi dapat mewujudkan partisipasinya dengan cara menghadiri rapat
anggota dan menggunakan hak suaranya. Pengambilan keputusan koperasi
diambil berdasarkkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau kesepakatan,
apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau pemungutan suara. Pada pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara dan tidak dapat diwakilkan.
Namun, banyak koperasi yang memiliki anggota dalam jumlah ribuan yang
kemudian kehadiran anggota tidak dapat seluruhnya dalam rapat anggota tahunan
sehingga para anggota yang berhalangan hadir tidak dapat memberikan hak
suaranya. Maka ketentuan UU Perkoperasian dan Permenkop tersebut telah
bertentangan dengan prinsip demokrasi, untuk memfasilitasi ketidak hadiran rapat
anggota maka beberapa jenis koperasi di Indonesia membuat ketentuan didalam
anggaran dasarnya yang memperbeolehkan anggota koperasi diwakilkan oleh
anggota koperasi lainnya dalam hal memberikan suaranya pada pemungutan
suara. Anggota koperasi yang diwakilkan ini menggunakan surat kuasa yang
menguasakan memberikan hak suaranya, suara tersebut dianggap sah dan
suaranya terhitung 1 (satu).
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dimaksud dengan Koperasi
adalah : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.” Koperasi memiliki perangkkat organisasi yang terdiri dari Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar
biasa merupakan suatu forum di mana bentuk partisipasi dari anggota koperasi
dapat diwujudkan dalam pengambilan keputusan. Pada pengambilan keputusan,
anggota koperasi dapat mewujudkan partisipasinya dengan cara menghadiri rapat
anggota dan menggunakan hak suaranya. Pengambilan keputusan koperasi
diambil berdasarkkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau kesepakatan,
apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau pemungutan suara. Pada pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara dan tidak dapat diwakilkan.
Namun, banyak koperasi yang memiliki anggota dalam jumlah ribuan yang
kemudian kehadiran anggota tidak dapat seluruhnya dalam rapat anggota tahunan
sehingga para anggota yang berhalangan hadir tidak dapat memberikan hak
suaranya. Maka ketentuan UU Perkoperasian dan Permenkop tersebut telah
bertentangan dengan prinsip demokrasi, untuk memfasilitasi ketidak hadiran rapat
anggota maka beberapa jenis koperasi di Indonesia membuat ketentuan didalam
anggaran dasarnya yang memperbeolehkan anggota koperasi diwakilkan oleh
anggota koperasi lainnya dalam hal memberikan suaranya pada pemungutan
suara. Anggota koperasi yang diwakilkan ini menggunakan surat kuasa yang
menguasakan memberikan hak suaranya, suara tersebut dianggap sah dan
suaranya terhitung 1 (satu).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah