Pelaksanaan Hak Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt Dinamika Buah Nusantara
Efendi, Raya
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan hak
pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kedua, apakah sanksi terhadap
pelanggaran hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Ketiga, bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja perempuan di
PT Dinamika Buah Nusantara untuk mendapatkan haknya berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan pelaksanaan hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah
Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan faktanya tidak diberikan. Pengusaha seolah tak mau rugi karena
norma yang mengatur hak pekerja perempuan meliputi waktu kerja, cuti haid, cuti
hamil dan melahirkan, hak menyusui anak, hak cuti keguguran pada kandungan
dianggap akan menggangu kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan.
Sanksi terhadap pelanggaran hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah
Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 189 jelas memberikan makna bahwa
antara sanksi pidana dan sanksi perdata saling berdiri sendiri tanpa
menghilangkan atau tanpa harus mendahului satu dengan yang lainnya. Apabila
dilaporkan oleh pekerjanya dapat dituntut dengan menggunakan sarana sanksi
pidana, tidak harus melalui proses penegakan hukum keperdataan melalui PPHI
dan proses sanksi administratif melalui pengawas ketenagakerjaan. Namun,
Keseluruhan sarana sanksi tersebut karena tidak pernah dilaporkan oleh pekerja
perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara maka tidak pernah dijatuhkan
terhadap PT Dinamika Buah Nusantara. Upaya hukum yang dapat dilakukan
pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara untuk mendapatkan haknya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak pernah dilakukan. Meskipun faktanya hak pekerja perempuan di PT
Dinamika Buah Nusantara belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara
normatif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
memberikan norma perlindungan apabila terjadi pelanggaran hak-hak
pekerja/buruh perempuan, sanksi-sanksi tersebut berupa, administrasi, perdata,
dan pidana. Berkaitan pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara
tersebut tidak mengetahui tentang haknya, tentu pekerja perempuan sehingga
suatu hal yang rasional tidaklah mungkin akan melakukan upaya hukum,
sedangkan pihak yang berkepentingan itu tidak mengetahui hak-haknya sebagai
pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kedua, apakah sanksi terhadap
pelanggaran hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Ketiga, bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja perempuan di
PT Dinamika Buah Nusantara untuk mendapatkan haknya berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan pelaksanaan hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah
Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan faktanya tidak diberikan. Pengusaha seolah tak mau rugi karena
norma yang mengatur hak pekerja perempuan meliputi waktu kerja, cuti haid, cuti
hamil dan melahirkan, hak menyusui anak, hak cuti keguguran pada kandungan
dianggap akan menggangu kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan.
Sanksi terhadap pelanggaran hak pekerja perempuan di PT Dinamika Buah
Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 189 jelas memberikan makna bahwa
antara sanksi pidana dan sanksi perdata saling berdiri sendiri tanpa
menghilangkan atau tanpa harus mendahului satu dengan yang lainnya. Apabila
dilaporkan oleh pekerjanya dapat dituntut dengan menggunakan sarana sanksi
pidana, tidak harus melalui proses penegakan hukum keperdataan melalui PPHI
dan proses sanksi administratif melalui pengawas ketenagakerjaan. Namun,
Keseluruhan sarana sanksi tersebut karena tidak pernah dilaporkan oleh pekerja
perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara maka tidak pernah dijatuhkan
terhadap PT Dinamika Buah Nusantara. Upaya hukum yang dapat dilakukan
pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara untuk mendapatkan haknya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak pernah dilakukan. Meskipun faktanya hak pekerja perempuan di PT
Dinamika Buah Nusantara belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara
normatif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
memberikan norma perlindungan apabila terjadi pelanggaran hak-hak
pekerja/buruh perempuan, sanksi-sanksi tersebut berupa, administrasi, perdata,
dan pidana. Berkaitan pekerja perempuan di PT Dinamika Buah Nusantara
tersebut tidak mengetahui tentang haknya, tentu pekerja perempuan sehingga
suatu hal yang rasional tidaklah mungkin akan melakukan upaya hukum,
sedangkan pihak yang berkepentingan itu tidak mengetahui hak-haknya sebagai
pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:27:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah