Kewenangan Catatan Sipil Mencatat Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Pasal 35 Huruf A Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
Rinaldi, Aurora Putri
Perkawinan beda agama tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan adanya pasal yang seolah-olah mengatur tentang perkawinan beda agama. Dalam pasal 35 huruf a yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur secara jelas, sehingga memberikan dampak negatif. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana proses pencatatan perkawinan beda agama di kantor catatan sipil yang telah mendapatkan penetapan di pengadilan negri Surabaya Prov. Jawa Timur setelah berlakunya pasal 35 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2006?, 2) Bagaimana kendala dalam proses pencatatan perkawinan beda agama di kantor catatan sipil yang telah mendapatkan penetapan di pengadilan negri Surabaya Prov. Jawa Timur setelah berlakunya pasal 35 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2006 ?, 3) Bagaimana solusi dari kendala dalam proses pencatatan perkawinan beda agama di kantor catatan sipil yang telah mendapatkan penetapan di pengadilan negri Surabaya Prov. Jawa Timur setelah berlakunya pasal 35 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2006 ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pencatatan perkawinan beda agama di kantor catatan sipil yang telah mendapatkan penetapan di Pengadilan Negri Surabaya setelah berlakunya pasal 35 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2006. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Surabaya dan MUI Kota Surabaya. dalam proses mencatatkan pernikahan beda agama pasangan terlebih dahulu mengajukan permohoman pernikahan beda agama ke pengadilan negeri, setelah adanya izin pelaksanaan pernikahan dari pengadilan negeri Surabaya para pemohon melangsungkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dari pelaksaan perkawinan beda agama tersebut barulah dinas kependududkan dan pencatatan sipil mempunyai kewenangan untuk mencatatkan dan mengeluarkan akta pernikahan dari pasangan yang melangsungkan pernikahan beda agama tersebut. Kendala tersebut di tidak tercatatkannya suatu perkawinan Karena adanya penolakan pencatatan dari lembaga yang berwenang dapat menimbulakan kosekuensi bahwa perkawinan tersebut tidak mengikat. harus adanya kejelasan terhadap pengaturan untuk pernikahan beda agama karena Undang-undang administrasi penduduk dan Undang-undang perkawinan tidak mnegatur tentang akibat hukum bagi perkawinan beda agama yang tidak tercatat yang dimana hal tersebut tidak bisa memberikan keadilan hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T04:42:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah