Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Kasus Berita Bohong Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kepolisian Daerah Riau
Palera, Chandra Wijaya
Pasal 45A ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak satu miliar rupiah.” Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tersebut?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitianKepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya pada kasus penyebaran berita bohong/ hoax yang merugikan konsumen. Imbasnya sepanjang tahun 2021 dan 2022 kasus tersebut masih terjadi sebanyak 8 kasus. Faktor penghambatnya adalah: Pertama, Kurangnya jumlah personil Ditreskrimsus Polda Riau dalam penyelidikan; Kurangnya koordinasi antar instansi Polda Riau dengan kepolisian lainya; serta Kurangnya koordinasi dengan masyarakat guna pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku. Kedua, keterbatasan anggaran Ditreskrimsus Polda Riau guna melaksanakan sosialisasi hukum dan penyelenggaraan penyelidikan. Ketiga, Rendahnya kesadaran hukum masyarakat untuk memenuhi panggilan resmi kepolisian; rendahnya kesadaran masyarakat sehingga informasi yang diberikan terkait keberadaan pelaku sangat minim; serta pelaku melarikan diri. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, sebaiknya menambah jumlah personil Ditreskrimsus Polda Riau; sebaiknya meningkatkan koordinasi antar instansi Polda Riau dengan kepolisian lainnya, serta sebaiknya meningkatkan koordinasi dengan masyarakat. Kedua, sebaiknya menambah anggaran Ditreskrimsus Polda Riau guna melaksanakan sosialisasi hukum dan penyelenggaraan penyelidikan. Ketiga, sebaiknya dilakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait regulasi mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik; sebaiknya masyarakat mau bekerjasama dengan pihak kepolisian guna membantu penangkapan pelaku; serta sebaiknya dilakukan penerapan sanksi sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku guna memberikan efek jera.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-02T02:43:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah