Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pengaturan Jam Kerja Dan Jam Istirahat Petugas Keamanan Di Pt. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan
Elvianto, Elvianto
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengaturan jam kerja dan jam istirahat petugas keamanan di PT. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terhadap pengaturan jam kerja dan jam istirahat petugas keamanan di PT. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan, hambatan dalam pelaksanaannya dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan terhadap Pengaturan Jam Kerja dan Jam Istirahat Petugas Keamanan di PT. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terhadap pengaturan jam kerja dan jam istirahat petugas keamanan di PT. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan adalah belum berjalan dengan maksimal, ini karena perusahaan ini merupakan pihak kedua yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sementara dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Mitra Sarana Membangun Kabupaten Pelalawan dengan pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-03T01:51:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah