Asal Usul Anak Dari Perkawinan Siri Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dino, Muhammad
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, asal usul anak dari perkawinan siri
di pekanbaru dan? Kedua, apakah hambatan asal usul anak dari perkawinan siri?
Ketiga, bagaimana upaya asal usul anak dari perkawinan siri ditinjau dari
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk menjelasakan asal-usul anak dari perkawinan siri adalah mencari pengakuan
orangtua ke anak yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai
kepastian hukum bagi anak tersebut. Oleh karena itu sebelum penetapan asal usul
anak tersebut, pasangan suami/istri (orangtua anak) harus meberikan bukti dan
surat yang lengkap seperti, tes DNA anak, Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan,
Akta Nikah/Buku Nikah yang sah, atau melakukan Itsbat Nikah terlebih dahulu di
Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan asal usul
anak dari Perkawinan siri termasuk perkawinan di bawah tangan, yang mana
menurut hukum islam adalah sah. Secara hukum dapat dikatakan batal/dibatalkan.
Harus adanya pencatatan perkawinan/itsbat nikah. sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah surat al-Baqarah ayat 282 : Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”Ketiga, untuk menjelaskan upaya
asal usul anak dari perkawinan siri, Pengadilan Agama dan Pemerintah Provinsi
dan Kota melakukan upaya sosialiasi dan edukasi ke masyarakat terhadap dampak
dan akibat pernikah siri yang selalu terjadi di kalangan masyarakat. pihak
Pengadilan Agama Pekanbaru juga mempelajari bukti dan surat untuk asal usul
anak dari perkawinan siri yang lengkap dan kuat. mendengar keterangan dari
pemohon pasangan suami-istri yang menikah menurut Agama Islam (siri) dan
adanya pengesahan perkawinan/itsbat nikah dari pengadilan agama, untuk
menetapkan asal usul anak dan mempunyai kepastian hukum yang tetap. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa asal usul anak dari
perkawinan siri di pekanbaru harus ada bukti dan surat yang kuat untuk mencari
pengakuan anak seperti tes DNA, surat kelahiran dari Dokter/Bidan, akta
nikah/buku nikah yang sah atau melakukan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah
dari Pengadilan Agama Pekanbaru terlebih dahulu agar mendapatkan kepastian
hukum dari pernikahan yang sah di negara.
di pekanbaru dan? Kedua, apakah hambatan asal usul anak dari perkawinan siri?
Ketiga, bagaimana upaya asal usul anak dari perkawinan siri ditinjau dari
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk menjelasakan asal-usul anak dari perkawinan siri adalah mencari pengakuan
orangtua ke anak yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai
kepastian hukum bagi anak tersebut. Oleh karena itu sebelum penetapan asal usul
anak tersebut, pasangan suami/istri (orangtua anak) harus meberikan bukti dan
surat yang lengkap seperti, tes DNA anak, Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan,
Akta Nikah/Buku Nikah yang sah, atau melakukan Itsbat Nikah terlebih dahulu di
Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan asal usul
anak dari Perkawinan siri termasuk perkawinan di bawah tangan, yang mana
menurut hukum islam adalah sah. Secara hukum dapat dikatakan batal/dibatalkan.
Harus adanya pencatatan perkawinan/itsbat nikah. sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah surat al-Baqarah ayat 282 : Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”Ketiga, untuk menjelaskan upaya
asal usul anak dari perkawinan siri, Pengadilan Agama dan Pemerintah Provinsi
dan Kota melakukan upaya sosialiasi dan edukasi ke masyarakat terhadap dampak
dan akibat pernikah siri yang selalu terjadi di kalangan masyarakat. pihak
Pengadilan Agama Pekanbaru juga mempelajari bukti dan surat untuk asal usul
anak dari perkawinan siri yang lengkap dan kuat. mendengar keterangan dari
pemohon pasangan suami-istri yang menikah menurut Agama Islam (siri) dan
adanya pengesahan perkawinan/itsbat nikah dari pengadilan agama, untuk
menetapkan asal usul anak dan mempunyai kepastian hukum yang tetap. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa asal usul anak dari
perkawinan siri di pekanbaru harus ada bukti dan surat yang kuat untuk mencari
pengakuan anak seperti tes DNA, surat kelahiran dari Dokter/Bidan, akta
nikah/buku nikah yang sah atau melakukan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah
dari Pengadilan Agama Pekanbaru terlebih dahulu agar mendapatkan kepastian
hukum dari pernikahan yang sah di negara.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T06:56:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah