Pelaksanaan Peraturan Menteri Agaria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Di Kabupaten Kampar
Ilham, Muhammad
Layanan Hak Tanggungan Elektronik ini sesungguhnya sudah dimulai sejak
diberlakukannya Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan
kedua Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997, juga Permen ATR Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalam
kedua peraturan tersebut mengatur tentang Akta PPAT yang disampaikan pada
Kantor Pertanahan dapat berupa dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
sitem elektronik. Tujuan penulis meneliti terkait (Force Majeure) dan /atau
keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem HT- Elektronik terganggu dan hasil
pelayanan HT-Elektronik tidak dapat diterbitkan adalah untuk mengetahui upaya
apa yang dilakukkan jika terjadi (Force Majeure). Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat hukum sosiologis yang di lakukkan di kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Setelah Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lazim
dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yang
diundangkan pada tanggal 24 September 1960, akhirnya Undang-undang Tentang
Hak Tanggungan yang dimaksud oleh Pasal 51 UUPA tersebut lahir pada tanggal
9 April 1996 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, yang kependekannya disebut Undang-undang Hak Tanggungan
(UUHT). Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut, amat berarti dalam
menciptakan unifikasi Hukum Tanah Nasional yang menjadi salah satu tujuan
UUPA, khususnya di bidang jaminan atas tanah.
diberlakukannya Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan
kedua Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997, juga Permen ATR Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalam
kedua peraturan tersebut mengatur tentang Akta PPAT yang disampaikan pada
Kantor Pertanahan dapat berupa dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
sitem elektronik. Tujuan penulis meneliti terkait (Force Majeure) dan /atau
keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem HT- Elektronik terganggu dan hasil
pelayanan HT-Elektronik tidak dapat diterbitkan adalah untuk mengetahui upaya
apa yang dilakukkan jika terjadi (Force Majeure). Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat hukum sosiologis yang di lakukkan di kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Setelah Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lazim
dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yang
diundangkan pada tanggal 24 September 1960, akhirnya Undang-undang Tentang
Hak Tanggungan yang dimaksud oleh Pasal 51 UUPA tersebut lahir pada tanggal
9 April 1996 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, yang kependekannya disebut Undang-undang Hak Tanggungan
(UUHT). Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut, amat berarti dalam
menciptakan unifikasi Hukum Tanah Nasional yang menjadi salah satu tujuan
UUPA, khususnya di bidang jaminan atas tanah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T01:53:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah