Pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/Xii/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau Tahun 2023 Terhadap Pt Prima Yudha Sari Di Kecamatan Tualang
Maridup, Sabar
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di
Kecamatan Tualang? Kedua, apa sajakah faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima
Yudha Sari di Kecamatan Tualang? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap penerapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Siak pada PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang adalah belum
terlaksana karena tenaga kerja yang bekerja pada PT Prima Yudha Sari hanya
menerima upah sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang
adalah perusahaan yang memenangkan tender proyek pada PT Indah Kiat Pulp
and Paper biasanya adalah perusahaan yang mengajukan penawaran dengan nilai
yang paling rendah, proyek yang dikerjakan oleh PT Prima Yudha Sari bukanlah
pekerjaan yang bersifat continue, kontrak kerja antara PT Prima Yudha Sari dan
tenaga kerja dilakukan secara lisan, serta kurangnya pengawasan yang dilakukan
oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di
Kecamatan Tualang adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak
melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 kepada
tenaga kerja, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 dengan mendatangi secara langsung
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak satu-persatu, serta
memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana kepada PT Prima Yudha Sari
berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di
Kecamatan Tualang? Kedua, apa sajakah faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima
Yudha Sari di Kecamatan Tualang? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap penerapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Siak pada PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang adalah belum
terlaksana karena tenaga kerja yang bekerja pada PT Prima Yudha Sari hanya
menerima upah sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di Kecamatan Tualang
adalah perusahaan yang memenangkan tender proyek pada PT Indah Kiat Pulp
and Paper biasanya adalah perusahaan yang mengajukan penawaran dengan nilai
yang paling rendah, proyek yang dikerjakan oleh PT Prima Yudha Sari bukanlah
pekerjaan yang bersifat continue, kontrak kerja antara PT Prima Yudha Sari dan
tenaga kerja dilakukan secara lisan, serta kurangnya pengawasan yang dilakukan
oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 terhadap PT Prima Yudha Sari di
Kecamatan Tualang adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak
melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 kepada
tenaga kerja, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1783/XII/2022 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 dengan mendatangi secara langsung
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak satu-persatu, serta
memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana kepada PT Prima Yudha Sari
berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-13T07:57:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah