Pelaksanaan Proses Pendaftaran Tanah Terhadap Terbitnya Kepemilikan Ganda Atas Tanah Di Kecamatan Rumbai Dan Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Sidabutar, Barita
Dari observasi penelitian yang peneliti lakukan di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru, peneliti menemukan fakta bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang
memiliki bukti kepemilikan ganda. Salah satu contoh yang peneliti temukan adalah
terbitnya Sertipikat Hak Milik atas tanah Nomor 01047 oleh Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru atas nama Dopsi Rita pada tahun 2017 di atas sebidang
tanah milik Mishak A. Dasoeki yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan
tanah berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang Nomor 003/X/SH/II/1981 yang
diterbitkan tahun 1981. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan
proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya kepemilikan ganda atas tanah di
Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
dari penelitian ini adalah pelaksanaan proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya
kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah belum terlaksana karena peneliti
menemukan terbitnya Sertipikat Hak Milik atas tanah Nomor 01047 oleh Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru atas nama Dopsi Rita pada tahun 2017 di atas
sebidang tanah milik Mishak A. Dasoeki yang sebelumnya telah memiliki bukti
kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang Nomor
003/X/SH/II/1981 yang diterbitkan tahun 1981, Sertipikat Hak Milik atas tanah
Nomor 614 tahun 2005 atas nama Jasrul yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru di atas sebidang tanah milik Siti Mariyam R. Soebrantas
yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan
untuk Tebas Tebang Nomor 141/017/PEM/1977 yang diterbitkan tahun 1977, dan
Sertipikat hak atas tanah Nomor 1198 tahun 2008 atas nama Mukalim yang
diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru di atas sebidang tanah
milik Achmad Armas yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan tanah
berupa Surat Pernyataan Tebang Tebas yang diterbitkan tahun 1986. Hambatanhambatan dalam pelaksanaan proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya
kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah pertama kurangnya ketelitian Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam menelusuri pemilik tanah yang
mempunyai bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang yang
diterbitkan oleh kepala desa/lurah, kedua kurangnya pengetahuan masyarakat
Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat mengenai proses pendaftaran
tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, serta ketiga kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai prosedur penyelesaian sengketa kepemilikan ganda atas tanah. Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses
pendaftaran tanah terhadap terbitnya kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
adalah masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat menyampaikan keberatan
kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru secara tertulis melalui loket
pengaduan, melalui kota surat, atau melalui website kantor dengan melampirkan
fotokopi identitas diri dan fotokopi surat tanah, lalu apabila tidak puas dengan
jawaban yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru,
maka masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut dapat menggugat
keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Pekanbaru. Sarannya adalah Badan Pertanahan Nasional Kota
Pekanbaru sebaiknya teliti dalam menelusuri pemilik tanah yang mempunyai bukti
kepemilikan berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang yang diterbitkan oleh
kepala desa/lurah agar tidak terjadi penerbitan kepemilikan ganda atas tanah di Kota
Pekanbaru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru sebaiknya menjalin kerja sama dengan Camat dan Lurah
se-Kota Pekanbaru agar ke depannya ada sinkronisasi data mengenai kepemilikan
atas tanah maupun transaksi jual beli atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat
sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Badan Pertanahan Nasional
Kota Pekanbaru dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang
telah ada pemiliknya.
Pekanbaru, peneliti menemukan fakta bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang
memiliki bukti kepemilikan ganda. Salah satu contoh yang peneliti temukan adalah
terbitnya Sertipikat Hak Milik atas tanah Nomor 01047 oleh Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru atas nama Dopsi Rita pada tahun 2017 di atas sebidang
tanah milik Mishak A. Dasoeki yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan
tanah berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang Nomor 003/X/SH/II/1981 yang
diterbitkan tahun 1981. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan
proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya kepemilikan ganda atas tanah di
Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
dari penelitian ini adalah pelaksanaan proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya
kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah belum terlaksana karena peneliti
menemukan terbitnya Sertipikat Hak Milik atas tanah Nomor 01047 oleh Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru atas nama Dopsi Rita pada tahun 2017 di atas
sebidang tanah milik Mishak A. Dasoeki yang sebelumnya telah memiliki bukti
kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang Nomor
003/X/SH/II/1981 yang diterbitkan tahun 1981, Sertipikat Hak Milik atas tanah
Nomor 614 tahun 2005 atas nama Jasrul yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru di atas sebidang tanah milik Siti Mariyam R. Soebrantas
yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan
untuk Tebas Tebang Nomor 141/017/PEM/1977 yang diterbitkan tahun 1977, dan
Sertipikat hak atas tanah Nomor 1198 tahun 2008 atas nama Mukalim yang
diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru di atas sebidang tanah
milik Achmad Armas yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan tanah
berupa Surat Pernyataan Tebang Tebas yang diterbitkan tahun 1986. Hambatanhambatan dalam pelaksanaan proses pendaftaran tanah terhadap terbitnya
kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah pertama kurangnya ketelitian Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam menelusuri pemilik tanah yang
mempunyai bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang yang
diterbitkan oleh kepala desa/lurah, kedua kurangnya pengetahuan masyarakat
Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat mengenai proses pendaftaran
tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, serta ketiga kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai prosedur penyelesaian sengketa kepemilikan ganda atas tanah. Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses
pendaftaran tanah terhadap terbitnya kepemilikan ganda atas tanah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
adalah masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat menyampaikan keberatan
kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru secara tertulis melalui loket
pengaduan, melalui kota surat, atau melalui website kantor dengan melampirkan
fotokopi identitas diri dan fotokopi surat tanah, lalu apabila tidak puas dengan
jawaban yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru,
maka masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut dapat menggugat
keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Pekanbaru. Sarannya adalah Badan Pertanahan Nasional Kota
Pekanbaru sebaiknya teliti dalam menelusuri pemilik tanah yang mempunyai bukti
kepemilikan berupa Surat Keterangan untuk Tebas Tebang yang diterbitkan oleh
kepala desa/lurah agar tidak terjadi penerbitan kepemilikan ganda atas tanah di Kota
Pekanbaru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Badan Pertanahan
Nasional Kota Pekanbaru sebaiknya menjalin kerja sama dengan Camat dan Lurah
se-Kota Pekanbaru agar ke depannya ada sinkronisasi data mengenai kepemilikan
atas tanah maupun transaksi jual beli atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat
sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Badan Pertanahan Nasional
Kota Pekanbaru dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang
telah ada pemiliknya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:57:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah