Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Zat Berbahaya Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Sakti, Kurniawan Eka
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa. Selain itu, konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik
yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi
kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang
mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah belum berjalan optimal
karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk-produk kosmetik
yang mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan di Kota Pekanbaru. Faktorfaktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru adalah
minimnya pengetahuan masyarakat mengenai zat-zat yang terkandung dalam
produk kosmetik dan manfaat dari zat tersebut serta kurangnya pengawasan dari
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru terhadap
peredaran produk-produk kosmetik yang mengandung zat yang berbahaya bagi
kesehatan di Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktorfaktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru adalah
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru memberikan
sosialisasi kepada masyarakat, mengusulkan adanya penambahan jumlah pegawai
pada Seksi Pengujian Kosmetik dan Bahan Komplimen dalam rangka
memaksimalkan tugas pengawasan, serta menjalin kerjasama lintas sektoral
dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dan Badan Satpol
PP Kota Pekanbaru. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota
Pekanbaru sebaiknya melakukan razia secara rutin terhadap pelaku usaha di Kota
Pekanbaru, tidak hanya menjalin kerjasama lintas sektoral dengan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dan Badan Satpol PP Kota
Pekanbaru, tetapi juga melibatkan masyarakat secara individu maupun lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat seperti YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia).
tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa. Selain itu, konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik
yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi
kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang
mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah belum berjalan optimal
karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk-produk kosmetik
yang mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan di Kota Pekanbaru. Faktorfaktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru adalah
minimnya pengetahuan masyarakat mengenai zat-zat yang terkandung dalam
produk kosmetik dan manfaat dari zat tersebut serta kurangnya pengawasan dari
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru terhadap
peredaran produk-produk kosmetik yang mengandung zat yang berbahaya bagi
kesehatan di Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktorfaktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya di Kota Pekanbaru adalah
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru memberikan
sosialisasi kepada masyarakat, mengusulkan adanya penambahan jumlah pegawai
pada Seksi Pengujian Kosmetik dan Bahan Komplimen dalam rangka
memaksimalkan tugas pengawasan, serta menjalin kerjasama lintas sektoral
dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dan Badan Satpol
PP Kota Pekanbaru. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota
Pekanbaru sebaiknya melakukan razia secara rutin terhadap pelaku usaha di Kota
Pekanbaru, tidak hanya menjalin kerjasama lintas sektoral dengan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dan Badan Satpol PP Kota
Pekanbaru, tetapi juga melibatkan masyarakat secara individu maupun lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat seperti YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T03:32:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah