Penerapan Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan Bagi Pemohon Izin Mendirikan Bangunan Tahun 2019 Di Kota Pekanbaru, Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006
Purba, Putri
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah penerapan
kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan bangunan
Tahun 2019 di Kota Pekanbaru? Kedua, apakah faktor penghambat dalam
penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan
bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi
pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan penerapan kewajiban
pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019
di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan faktor yang menghambat
penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan
bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi
pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian dilakukan secara wawancara dan observasi dengan jenis penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan kewajiban
membuat sumur resapan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10
Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. Menurut Pasal 19 ayat
(1) yang dimaksud dengan “wajib” adalah setiap pemohon IMB yang telah
mengantongi izin membangun wajib untuk membangun sumur resapan. Ukuran
selanjutnya akan tampak pada isi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan menyangkut perihal
persyaratan, pengendalian, dan sanksi mengenai sumur resapan. Dari penelitian
ini penulis menyimpulkan. Bahwa dalam pelaksanaanya banyak bangunan yang
berdiri di Kota Pekanbaru dan telah mengantongi IMB tetapi belum dilengkapi
sumur resapan dengan berbagai alasan seperti ketidaksadaran diri terhadap
manfaat membangun sumur resapan, ketidaktahuan dalam kewajiban pembuatan
sumur resapan dan belum pernah ada sosialisasi langsung dari Dinas terkait
menjadi faktor penghambat tidak adanya sumur resapan pada setiap bangunan
yang sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Daerah. Selain itu, dari Pihak
Pengawasan mengakui kurangnya sosialisasi dan belum pernah memberikan
sanksi represif terhadap masyarakat yang belum membangun sumur resapan.
kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan bangunan
Tahun 2019 di Kota Pekanbaru? Kedua, apakah faktor penghambat dalam
penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan
bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi
pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan penerapan kewajiban
pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019
di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan faktor yang menghambat
penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemohon izin mendirikan
bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan penerapan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi
pemohon izin mendirikan bangunan Tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian dilakukan secara wawancara dan observasi dengan jenis penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan kewajiban
membuat sumur resapan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10
Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. Menurut Pasal 19 ayat
(1) yang dimaksud dengan “wajib” adalah setiap pemohon IMB yang telah
mengantongi izin membangun wajib untuk membangun sumur resapan. Ukuran
selanjutnya akan tampak pada isi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan menyangkut perihal
persyaratan, pengendalian, dan sanksi mengenai sumur resapan. Dari penelitian
ini penulis menyimpulkan. Bahwa dalam pelaksanaanya banyak bangunan yang
berdiri di Kota Pekanbaru dan telah mengantongi IMB tetapi belum dilengkapi
sumur resapan dengan berbagai alasan seperti ketidaksadaran diri terhadap
manfaat membangun sumur resapan, ketidaktahuan dalam kewajiban pembuatan
sumur resapan dan belum pernah ada sosialisasi langsung dari Dinas terkait
menjadi faktor penghambat tidak adanya sumur resapan pada setiap bangunan
yang sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Daerah. Selain itu, dari Pihak
Pengawasan mengakui kurangnya sosialisasi dan belum pernah memberikan
sanksi represif terhadap masyarakat yang belum membangun sumur resapan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-16T03:05:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah