Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kabupaten Kampar
Pratama, Ryan
Rumusan masalahnya adalah bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Kampar, apa
hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten
Kampar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten
Kampar belum sepenuhnya dapat dilakukan karena masih terdapat beberapa kendala dalam
pelaksanaannya. Hambatannya adalah terdapat ketentuan yang menyulitkan, jaringan dan
sistem yang tidak stabil dan susah untuk dilakukan perubahan bila terjadi kesalahan. Upaya
dalam mengatasi hambatan adalah Memberikan Sosialisasi Mengenai HT elektronik,
Menyediakan Hotline Layanan HT Elektronik dan Berkomunikasi dengan Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan.
Saran yang disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:Perlu
dilakukan perbaikan dan upgrade untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan serta kebutuhan di lapangan. Melakukan pembenahan dan validasi data terhadap
seluruh data tekstual dan data spasial bidang tanah serta menjalin kerjasama antar pihak
terkait guna pelaksanaan HT Elektronik secara menyeluruh.
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Kampar, apa
hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten
Kampar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten
Kampar belum sepenuhnya dapat dilakukan karena masih terdapat beberapa kendala dalam
pelaksanaannya. Hambatannya adalah terdapat ketentuan yang menyulitkan, jaringan dan
sistem yang tidak stabil dan susah untuk dilakukan perubahan bila terjadi kesalahan. Upaya
dalam mengatasi hambatan adalah Memberikan Sosialisasi Mengenai HT elektronik,
Menyediakan Hotline Layanan HT Elektronik dan Berkomunikasi dengan Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan.
Saran yang disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:Perlu
dilakukan perbaikan dan upgrade untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan serta kebutuhan di lapangan. Melakukan pembenahan dan validasi data terhadap
seluruh data tekstual dan data spasial bidang tanah serta menjalin kerjasama antar pihak
terkait guna pelaksanaan HT Elektronik secara menyeluruh.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-21T02:30:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah