Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
Wardana, Sayogi Darmawan Catur
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru” Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana anak menegaskan
bahwa ‘Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh
jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri,
tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
mengulangi tindak pidana’. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru. Untuk menjelaskan hambatan penegakan hukum tindak pidana anak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di
wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim
Polres Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kanit PPA Polresta
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Pengadilan Negeri Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak
Bapas Klas II Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Orang Tua Anak
Pelaku Kejahatan Jalanan Tahun 2020 ditetapkan dengan metode random. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur,
dan Kajian Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik
kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini
bahwa penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru dalam penyelesaian kasus hukum tersebut masih ditemui
bentuk perlindunggan hukum yang belum berjalan dengan baik sehingga anak yang
berhadapan dengan hukum masih menerima sanksi hukuman pidana. Hambatannya
adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan ketidakpahaman hukum bagi masyarakat
terhadap undang-undang. Minimnya sarana dan prasarana dalam memberikan
perlindungan kepada korban atau pelaku tindak pidana bagi anak yang berhadapan
dengan hukum. Upayanya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan kasus, pemantauan
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan evaluasi serta pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, serta memberikan laporan, saran,
masukan serta pertimbangan kepada penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru” Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana anak menegaskan
bahwa ‘Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh
jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri,
tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
mengulangi tindak pidana’. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru. Untuk menjelaskan hambatan penegakan hukum tindak pidana anak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di
wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim
Polres Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kanit PPA Polresta
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Pengadilan Negeri Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak
Bapas Klas II Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Orang Tua Anak
Pelaku Kejahatan Jalanan Tahun 2020 ditetapkan dengan metode random. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur,
dan Kajian Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik
kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini
bahwa penegakan hukum tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru dalam penyelesaian kasus hukum tersebut masih ditemui
bentuk perlindunggan hukum yang belum berjalan dengan baik sehingga anak yang
berhadapan dengan hukum masih menerima sanksi hukuman pidana. Hambatannya
adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan ketidakpahaman hukum bagi masyarakat
terhadap undang-undang. Minimnya sarana dan prasarana dalam memberikan
perlindungan kepada korban atau pelaku tindak pidana bagi anak yang berhadapan
dengan hukum. Upayanya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan kasus, pemantauan
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan evaluasi serta pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, serta memberikan laporan, saran,
masukan serta pertimbangan kepada penegak hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T03:15:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah