Penertiban Terhadap Pelaku Asusila Untuk Mata Pencaharian Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial
Hasibuan, Solehhuddin
Penelitian ini diberi judul penertiban terhadap pelaku asusila untuk mata pencaharian
di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Penelitian ini di
latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penertibannya, diantaranya masih
adanya oknum yang membekingi tempat yang diduga praktek perbuatan asusila di
Kecamatan Tampan, sehingga sanksi yang diberikan kepada yang melanggar hanya
diberikan teguran tanpa adanya proses sanksi pidana barupa denda terhadap pelaku
asusila yang melanggar peraturan tersebut sehingga tidak memberikan ejek jera,
faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna
mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan
metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penertiban terhadap pelaku asusila untuk mata
pencaharian di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial adalah belum
berjalan dengan maksimal karena dalam hal penindakan razia yang dilakukan tidak
memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan, sehingga masih adanya
pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal perizinan yang mana
masih ada juga tempat yang ada dikecamatan tampan yang tidak memiliki surat izin
yang dikeluarkan Dinas terkait serta masih adanya pungutan liar yang dipungut oleh
beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang sehingga pihak
pengelola tempat tersebut leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga
masyarakat sekitar merasa terganggu. Hambatan yang muncul adalah masih adanya
petugas yang tidak mematuhi peraturan dalam penerapan sanksi terhadap pemilik
tempat yang diduga sering melakukan perbuatan asusila tersebut, kurangnya
pengawasan terhadap masyarakat, kurangnya sarana prasarana dan operasional serta
masih rendahnya kesadaran hukum terhadap masyarakat dan kurangnya pemantauan
yang dilakukan oleh Dinas terkait terhadap pihak yang sering mengambil pungutan
liar terhadap pemilik tempat penyedia pekerja seks komersil yang diambil oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum
dengan melakukan penindakan secara tegas, meningkatkan sosialisasi Peraturan
Daerah dan memberikan sanksi kepada yang tegas guna memberikan efek jera
terhadap pelaku asusila.
di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Penelitian ini di
latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penertibannya, diantaranya masih
adanya oknum yang membekingi tempat yang diduga praktek perbuatan asusila di
Kecamatan Tampan, sehingga sanksi yang diberikan kepada yang melanggar hanya
diberikan teguran tanpa adanya proses sanksi pidana barupa denda terhadap pelaku
asusila yang melanggar peraturan tersebut sehingga tidak memberikan ejek jera,
faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna
mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan
metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penertiban terhadap pelaku asusila untuk mata
pencaharian di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial adalah belum
berjalan dengan maksimal karena dalam hal penindakan razia yang dilakukan tidak
memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan, sehingga masih adanya
pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal perizinan yang mana
masih ada juga tempat yang ada dikecamatan tampan yang tidak memiliki surat izin
yang dikeluarkan Dinas terkait serta masih adanya pungutan liar yang dipungut oleh
beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang sehingga pihak
pengelola tempat tersebut leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga
masyarakat sekitar merasa terganggu. Hambatan yang muncul adalah masih adanya
petugas yang tidak mematuhi peraturan dalam penerapan sanksi terhadap pemilik
tempat yang diduga sering melakukan perbuatan asusila tersebut, kurangnya
pengawasan terhadap masyarakat, kurangnya sarana prasarana dan operasional serta
masih rendahnya kesadaran hukum terhadap masyarakat dan kurangnya pemantauan
yang dilakukan oleh Dinas terkait terhadap pihak yang sering mengambil pungutan
liar terhadap pemilik tempat penyedia pekerja seks komersil yang diambil oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum
dengan melakukan penindakan secara tegas, meningkatkan sosialisasi Peraturan
Daerah dan memberikan sanksi kepada yang tegas guna memberikan efek jera
terhadap pelaku asusila.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T07:36:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah