Pemenuhan Hak-Hak Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Di Kota Pekanbaru
Habibah, Ummu
Penelitian ini diberi judul Pemenuhan Hak-Hak Anak Terlantar Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Permasalahan penelitian ini adalah : pertama, maraknya kasus anak terlantar yang
terjadi di kota-kota besar termasuk Ibu Kota Riau yaitu Kota Pekanbaru, terkait
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahtreaan Anak, yang mana jika di lihat dari fenomena anak terlantar yang
tidak tercapai hak-hak nya untuk hidup sejahtera. dalam hal ini menyangkut
penanganan yang telah dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab yakni Dinas
Sosial. Kedua, sudah sejauh mana penanganan yang telah dilakukan pemerintah
untuk meminimalisir penyebaran anak terlantar yang semakin menjamuri kota.
Tujuan penelitian ini yang pertama, untuk menganalisis ke efektifitas an hukum
yang berlaku terkait hak-hak anak yang belum terpenuhi bagi anak-anak terlantar.
Kedua, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan pemerintah dan
masyarakat yang terkait untuk menangani permasalahan ini. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa belum optimalnya penanganan yang
dilakukan oleh Dinas Sosial dikarenakan belum terpenuhinya kerja sama dari
berbagai pihak terkait untuk mencapai penanganan yang serius, hal ini berakibat
belum adanya efek jera bagi para anak terlantar, di sisi lain para anak terlantar
terpaksa kembali turun ke jalanan karena keadaan ekonomi sehingga hak demi
kesejahteraan nya tidak terpenuhi bahkan berganti dengan beban tanggung jawab
mencari nafkah. Upaya yang dapat dilakukan Dinas Sosial hanya sebatas
Rehabilitasi, setelah dikembalikan ke keluarga maka tanggung jawab beralih pada
keluarga dan masyarakat untuk lebih memantau dan memperhatikan kebutuhan
anak. Sementara terkadang penyebab anak turun ke jalanan atas dasar izin dan
bahkan di pantau langsung oleh orang tua nya. Penangangan oleh masyarakat juga
perlu dilakukan mengingat sasaran utama dari aktifitas pergelandangan ini adalah
masyarakat yang jadi pengguna jalan dan di tempat-tempat umum, namun faktor
empati sosial masyarakat yang tinggi menjadi sulit untuk mencegah warga
memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis, apalagi yang
mengemis adalah anak-anak yang sangat memprihatinkan. Hal ini karna belum
optimalnya himbauan baik secara langsung maupun melalui media massa dan
media cetak, seperti mendirikan spanduk larangan dan razia kepada masyarakat
yang memberikan uang di jalanan. Faktor lingkungan juga sangat berpengaruh
mengingat anak adalah peniru yang baik terlebih pada usianya anak belum dapat
menentukan sikap sehingga mudah mengikut sekalipun dalam aktifitas yang
kurang baik. Maka sebaiknya kita sebagai masyarakat luas di tuntut untuk ikut
andil dalam mensejahterakan anak demi masa depan bangsa dan Negara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Permasalahan penelitian ini adalah : pertama, maraknya kasus anak terlantar yang
terjadi di kota-kota besar termasuk Ibu Kota Riau yaitu Kota Pekanbaru, terkait
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahtreaan Anak, yang mana jika di lihat dari fenomena anak terlantar yang
tidak tercapai hak-hak nya untuk hidup sejahtera. dalam hal ini menyangkut
penanganan yang telah dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab yakni Dinas
Sosial. Kedua, sudah sejauh mana penanganan yang telah dilakukan pemerintah
untuk meminimalisir penyebaran anak terlantar yang semakin menjamuri kota.
Tujuan penelitian ini yang pertama, untuk menganalisis ke efektifitas an hukum
yang berlaku terkait hak-hak anak yang belum terpenuhi bagi anak-anak terlantar.
Kedua, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan pemerintah dan
masyarakat yang terkait untuk menangani permasalahan ini. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa belum optimalnya penanganan yang
dilakukan oleh Dinas Sosial dikarenakan belum terpenuhinya kerja sama dari
berbagai pihak terkait untuk mencapai penanganan yang serius, hal ini berakibat
belum adanya efek jera bagi para anak terlantar, di sisi lain para anak terlantar
terpaksa kembali turun ke jalanan karena keadaan ekonomi sehingga hak demi
kesejahteraan nya tidak terpenuhi bahkan berganti dengan beban tanggung jawab
mencari nafkah. Upaya yang dapat dilakukan Dinas Sosial hanya sebatas
Rehabilitasi, setelah dikembalikan ke keluarga maka tanggung jawab beralih pada
keluarga dan masyarakat untuk lebih memantau dan memperhatikan kebutuhan
anak. Sementara terkadang penyebab anak turun ke jalanan atas dasar izin dan
bahkan di pantau langsung oleh orang tua nya. Penangangan oleh masyarakat juga
perlu dilakukan mengingat sasaran utama dari aktifitas pergelandangan ini adalah
masyarakat yang jadi pengguna jalan dan di tempat-tempat umum, namun faktor
empati sosial masyarakat yang tinggi menjadi sulit untuk mencegah warga
memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis, apalagi yang
mengemis adalah anak-anak yang sangat memprihatinkan. Hal ini karna belum
optimalnya himbauan baik secara langsung maupun melalui media massa dan
media cetak, seperti mendirikan spanduk larangan dan razia kepada masyarakat
yang memberikan uang di jalanan. Faktor lingkungan juga sangat berpengaruh
mengingat anak adalah peniru yang baik terlebih pada usianya anak belum dapat
menentukan sikap sehingga mudah mengikut sekalipun dalam aktifitas yang
kurang baik. Maka sebaiknya kita sebagai masyarakat luas di tuntut untuk ikut
andil dalam mensejahterakan anak demi masa depan bangsa dan Negara.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-05T03:23:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah