Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tunggakan Premi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Aryani, Wulan
Permasalaha ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tunggakan
Premi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI?
Kedua, Apakah faktor penghambat Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Pengacara
Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tunggakan Premi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI?
Ketiga, Bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara
Terhadap Tunggakan Premi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak
Dibayarkan Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan RI? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk
menjelaskan proses penyelesaian yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara
Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara dalam menyelesaikan tunggakan premi
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Kedua,Untuk menjelaskan Hambatan dalam Pelaksanaan Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara terhadap tunggakan
premi peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Ketiga,Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara
terhadap tunggakan premi peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan
oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan RI. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penilitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan kewenagan Jaksa Pengacara Negara dilakukan Kejaksaan Negeri
Indragiri Hulu selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara terhadap tunggakan
premi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan di berikan wewenang
oleh undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan
dilandasi oleh memorandum of understanding (MOU) yang dibuat oleh para pihak
terlebih dahulu. Hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara
Negara yaitu kurangnya personil Jaksa di bidang DATUN dan terbatasnya
anggaran. Upaya yang dilakukan untuk permasalahan SDM Kejaksaan Negeri
Indragiri Hulu melakukan permohonan untuk menambah personil jaksa ke
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat secara berjenjang,
Menggunakan anggaran yang telah diberikan dengan semaksimal mungkin dan
sesuai dengan prosedur ketetntuan peraturan yang berlaku.
Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tunggakan
Premi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI?
Kedua, Apakah faktor penghambat Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Pengacara
Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tunggakan Premi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI?
Ketiga, Bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara
Terhadap Tunggakan Premi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak
Dibayarkan Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan RI? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk
menjelaskan proses penyelesaian yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara
Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara dalam menyelesaikan tunggakan premi
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Kedua,Untuk menjelaskan Hambatan dalam Pelaksanaan Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara terhadap tunggakan
premi peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Ketiga,Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara
terhadap tunggakan premi peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan
oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan RI. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penilitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan kewenagan Jaksa Pengacara Negara dilakukan Kejaksaan Negeri
Indragiri Hulu selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara terhadap tunggakan
premi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan di berikan wewenang
oleh undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan
dilandasi oleh memorandum of understanding (MOU) yang dibuat oleh para pihak
terlebih dahulu. Hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara
Negara yaitu kurangnya personil Jaksa di bidang DATUN dan terbatasnya
anggaran. Upaya yang dilakukan untuk permasalahan SDM Kejaksaan Negeri
Indragiri Hulu melakukan permohonan untuk menambah personil jaksa ke
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat secara berjenjang,
Menggunakan anggaran yang telah diberikan dengan semaksimal mungkin dan
sesuai dengan prosedur ketetntuan peraturan yang berlaku.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-06T07:38:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah