LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006
Ardiansah, Ardiansah
Abstract
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Namun, pemberlakuan peraturan ini justeru telah memicu ketegangan dan konflik antara pemeluk agama. Kenyataan ini menunjukkan adanya problem hukum yang penting untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini lebih rinci mengatur kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mekanisme perizinan rumah ibadat, dan penyelesaian bila terjadi konflik. Keberadaan regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya persyaratan pendirian rumah ibadah, proses perizinan rumah ibadat yang sering berlarut-larut, penyalahgunaan rumah tinggal yang difungsikan sebagai rumah ibadat, dan sebagainya. PBM mengatur penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan pengadilan. Apabila kedua jalur penyelesaian tersebut tidak bisa menyelesaikan perselisihan maka perlu ditingkatkan level pengaturan rumah ibadat menjadi undang-undang. Problem pendirian rumah ibadat dapat diselesaikan secara komprehensif jika terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Solusi komprehensif ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik dan disharmonis antara penganut berbagai agama.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Namun, pemberlakuan peraturan ini justeru telah memicu ketegangan dan konflik antara pemeluk agama. Kenyataan ini menunjukkan adanya problem hukum yang penting untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini lebih rinci mengatur kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mekanisme perizinan rumah ibadat, dan penyelesaian bila terjadi konflik. Keberadaan regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya persyaratan pendirian rumah ibadah, proses perizinan rumah ibadat yang sering berlarut-larut, penyalahgunaan rumah tinggal yang difungsikan sebagai rumah ibadat, dan sebagainya. PBM mengatur penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan pengadilan. Apabila kedua jalur penyelesaian tersebut tidak bisa menyelesaikan perselisihan maka perlu ditingkatkan level pengaturan rumah ibadat menjadi undang-undang. Problem pendirian rumah ibadat dapat diselesaikan secara komprehensif jika terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Solusi komprehensif ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik dan disharmonis antara penganut berbagai agama.
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:09:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah